Trenggiling dan Kukang Endemik Babel Dilepasliarkan ke Hutan Konservasi Bangka Tengah
Kukang Bangka (Nycticebus Bancanus) tersebut, kata dia, sebelumnya mengalami luka serius akibat tersengat listrik. Setelah dirawat selama beberapa bulan dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan baru dilepasliarkan.
“Pelepasliaran tersebut, sebagai upaya mengembalikan populasi trenggiling dan kukang yang keberadaannya terancam punah, akibat alih fungsi lahan serta perburuan liar,” ucapnya.
Menurut dia lokasi pelepasliaran tersebut dianggap aman untuk keberlangsungan hidup trenggiling dan kukang. Seperti tersedianya sumber makanan, air dan tempat bersarang serta perlindungan dari pemburu liar.
Sementara itu Kasi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera, M Hariyanto mengatakan dua satwa yang dilepasliarkan hari ini merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Siapa saja memelihara ataupun berburu satwa ini akan dikenakan ancaman pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata M Hariyanto.
Warga diimbau untuk melaporkan atau menyerahkan satwa-satwa liar dilindungi ke BKSDA setempat, jika menemukannya di permukiman penduduk.
Pelepasliaran kali ini melibatan tim gabung dari Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation, Gakkum KLHK Sumatera, BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka, DLH Provinsi Bangka Belitung dan Bangka Tengah.
Editor: Ikhsan Firmansyah