Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Penambang Timah di Tahura Bukit Mangkol Dilimpahkan ke Kejati Babel, Satu Buron

Senin, 20 Juni 2022 - 08:58:00 WIB
Tiga Penambang Timah di Tahura Bukit Mangkol Dilimpahkan ke Kejati Babel, Satu Buron
Penyidik KLHK menggerebek tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan tiga tersangka tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Tiga penambang ilegal itu terancam pidana 15 tahun penjara.

"Kita sudah melimpahkan perkara penambangan ilegal di Tahura Bukit Mangkol ke Kejati Babel," kata penyidik KLHK M Hariyanto di Pangkalpinang, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut