Terungkap, Peretas Database Kejagung Ternyata Pelajar 16 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pelaku peretasan database Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap. Pelaku yakni MFW, remaja berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Dia melanjutkan, pelaku merupakan warga Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku dan kedua orang tuanya telah dibawa ke Kejagung pada Kamis (18/2/2021) untuk dimintai keterangan.
Tetapi lantaran masih di bawah umur, Leonard mengatakan jaksa tak melakukan proses hukum kepada pelaku itu. Alasannya, masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard.