Tekan Laju Covid-19, PPKM Diterapkan di 6 Desa dan Kelurahan Bangka
PANGKALPINANG, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Belitung (Babel), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 6 desa dan kelurahan Kabupaten Bangka. Warga diharapkan menaati ketentuan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19 di Bangka.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno mengungkapkan, PPKM di 6 lokasi tersebut meliputi empat kelurahan yaitu Sungailiat, Sri Menanti, Bukit Betung dan Kenanga serta dua desa yaitu Air Ruai dan Karya Makmur.
"Kita berharap dengan diberlakukannya PPKM ini dapat menekan angka kasus orang terpapar Covid-19 dan meninggal karena virus corona itu," kata Andi, di Pangkalpinang, Jumat (30/4/2021).
Pihaknya meminta pemerintah kabupaten dan kota mengaktifkan dan mengoptimalkan peran Posko Penanganan Covid-19 di kecamatan dan desa yang berada di daerah perbatasan guna menekan risiko penularan virus corona.
"Setiap pengabaian dan kelalaian dapat berdampak luas pada keselamatan jiwa sesama serta membuat proses dan capaian yang sudah tercipta dengan baik akan kembali tidak kondusif, dan mundur ke belakang," kata dia.