Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kasus Positif Covid, Pemprov Babel Perpanjang Wajib Rapid Test Antigen Bagi Penumpang 

Sabtu, 09 Januari 2021 - 14:24:00 WIB
Tekan Kasus Positif Covid, Pemprov Babel Perpanjang Wajib Rapid Test Antigen Bagi Penumpang 
Pemeriksan rapid antigen. (Foto: Teddy Hendrawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar masuk Babel wajib melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen dengan status keterangan nonreaktif atau negatif Covid-19 yang diterbitkan oleh lembaga pelayanan kesehatan yang sah milik pemerintah, BUMN dan swasta," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan, dalam mengoptimalkan pelayanan rapid test antigen ini, pemerintah provinsi telah menyediakan 22 fasilitas.

Fasilitas ini tersebar di Pulau Bangka sebanyak 16 lokasi yaitu Laboratorium Pro Medic, Pangkalpinang, Klinik Pratama RumKitBan/DKT Pangkalpinang, Naraya Medical Center Bandara Depati Amir Pangkalpinang, RSIA Muhaya Pangkalpinang, RSK Bhakti Wara Pangkalpinang, RS Bakti Timah Pangkalpinang.

Selanjutnya, Klinik Al Husni Sungailiat, RS Arsani Sungailiat, RS Medika Stannia Sungailiat, Laboratorium Antonius Belinyu, Klinik Pratama Medika Stannia Belinyu, RS Bakti Timah Muntok, RS Gunung Manik Parit Tiga, Klinik Bakti Timah Parit Tiga, RS Siloam Pangkalan Baru, Klinik dan Apotek Suci Medika Toboali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut