Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kasus Positif Covid, Pemprov Babel Perpanjang Wajib Rapid Test Antigen Bagi Penumpang 

Sabtu, 09 Januari 2021 - 14:24:00 WIB
Tekan Kasus Positif Covid, Pemprov Babel Perpanjang Wajib Rapid Test Antigen Bagi Penumpang 
Pemeriksan rapid antigen. (Foto: Teddy Hendrawan)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperpanjang masa pemberlakuan rapid testantigen. Hal ini dikhususkan kepada penumpang angkutan udara dan laut, guna menekan angka kasus baru Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

"Kita memperpanjang masa pemberlakuan rapid test antigen Covid-19 yang dimulai pada 9 hingga 15 Januari 2021," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu (9/1/2021).

Dia mengatakan, perpanjangan pemberlakuan rapid test antigen ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kepulauan Babel, dengan Nomor 550/1051/DISHUB/2020 tentang Pemberlakuan Rapid Test Antigen/Swab Test Covid-19. SE ini untuk meminimalisir pasien terkonfirmasi virus corona yang mengalami peningkatan.

"Kami meminta Satgas Covid-19, operator bandara, KSOP, operator penerbangan, kapal laut untuk segera menyosialisasikan dan memberlakukan kewajiban rapid test antigen ini kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang Natal dan tahun baru," ujarnya.

Menurutnya, pasien positif terkonfirmasi Covid-19 di Babel meningkat. Sehingga, pemprov perlu melakukan upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus berbahaya ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut