Tak Terima Dilempar Pasir, Pria Ini Aniaya Perempuan yang Digoda saat Berpapasan
Jumat, 19 November 2021 - 15:10:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya. Pelemparan pasir itu dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban lebih dulu.
"Sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN. Karena tidak terima, MN memarahi dan melempar segenggam pasir ke arah pelaku. Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.
Penganiayaan yang dilakukan Holil berbuntut panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Editor: Reza Yunanto