Tak Berizin, Satu Tempat Hiburan Malam di Bangka Barat Ditutup Petugas Gabungan
BANGKA BARAT, iNews.id - Aparat gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Master One. THM itu ditutup lantaran tak memiliki izin.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bangka Barat bersama kepolisian, kejaksaan dan perangkat Kecamatan Parittiga, Jumat (9/9/2022) malam.
Selain tidak memiliki izin, THM yang terletak di Dusun Komplek, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat itu ditutup lantaran adanya keluhan dari warga sekitar lokasi yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas THM.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan penutupan THM milik Karsono ini merupakan hasil rekomendasi dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait di DPRD Bangka Barat pada Jumat (2/9/2022).
"Sesuai dengan rekomendasi dari rapat dengar pendapat satu minggu lalu, meminta kita untuk menutup tempat hiburan yang belum memiliki izin. Ditambah lagi dengan pembahasan yang operasionalnya (THM) mengganggu ketenteraman dan ketertiban di sekitar sini," katanya, Sabtu (10/9/2022).