Satpol PP Belitung Bubarkan Kerumunan di Kedai Kopi yang Lewati Jam Operasional
Minggu, 19 September 2021 - 14:58:00 WIB
Dia meminta pelaku usaha di Belitung mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terkait PPKM Level 3. Menurutnya ketentuan ini masih berlaku hingga 20 September 2021.
"Meski kasus Covid-19 turun, namun aturan PPKM tetap harus dipatuhi sampai 20 Septemeber," ujarnya.
Selain membubarkan kerumunan di kedai kopi, Satpol PP juga membubarkan kerumunan pengunjung yang ada di halaman Gedung Nasional hingga melebihi pukl 22.00.
Pembubaran dilakukan bersama dengan personel TNI/Polri.
Editor: Reza Yunanto