Sadis! Pemuda di OKU Curi HP Bocah Tetangga lalu Dipukul hingga Tewas
Rabu, 28 September 2022 - 15:00:00 WIB
"Pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, OKU pada hari itu juga," tutur Agus.
Dari tangan pelaku ditemukan HP, uang tunai dan kayu yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pelaku pun mengaku khilaf memukul korban saat aksinya mencuri uang dan HP dipergoki korban. Dia mengaku baru tahu korban tewas setelah ditangkap.
"Saya khilaf. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto