Reka Ulang Pembunuhan di Toboali, Pemuda Tewas Dihujani Tusukan di Kafe Remang-Remang
Senin, 27 Desember 2021 - 17:56:00 WIB
"Ini permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan untuk memperjelas penanganan perkara," tuturnya.
Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon mengatakan, JPU akan segera menyidangkan kasus tersebut. Reka ulang telah dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut semakin membuat terang dalam perkara ini," kata Michael.
Dia mengatakan, kedua pelaku diancam pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dengan ancaman hingga 18 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto