Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Babel Ditangkap Usai Tebang Pohon di Taman Hutan Raya Bangka Tengah

Minggu, 02 April 2023 - 12:20:00 WIB
Pria di Babel Ditangkap Usai Tebang Pohon di Taman Hutan Raya Bangka Tengah
Petugas menangkap pria berinisial H alias A (40). Dia diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA TENGAH, iNews.id - Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menangkap pria berinisial H alias A (40). Dia diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol,"kata Yazid, Minggu (2/4/2023).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik, dari keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan di lapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut