“Rencananya korban iajak pergi ke kebun untuk panen petai dan akan diberi upah oleh pelaku.
Orang tua korban juga mendengar percakapan saat pelaku pernah mencabuli 8 anak laki-laki lainnya di Anambas,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, ada beberapa korban yang dicabuli hingga empat kali. Mendengar percakapan tersebut pelaku dilaporkan ke ketua RT dan Polsek Jemaja.
Kepada penyidik, pelaku yang berusia 43 tahun ini mengaku sakit hati dan trauma terhadap perempuan. Hal ini yang mendorong Safri untuk melampiaskan ke anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Safri mengaku memberi uang kepada para korban dengan jumlah bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh para korban jika aksi bejatnya dilaporkan kepada orang tua.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki