Polisi Tangkap Residivis Pencurian di Pangkalpinang
Penangkapan KA alias Rian berawal saat polisi mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai satu unit handphone merek Samsung A02S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang.
"RA mengaku mendapatkan handphone tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) Facebook seharga Rp310.000," ucap Maladi.
Berdasarkan keterangan itu, polisi akhirnya menangkap KA alias Rian di jalan raya Pangkalpinang – Sungailiat.
Setelah ditangkap, pelaku KA alias Rian mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah korban .
"Pelaku mengaku dua unit handphone yang dicurinya sudah dijual melalui Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) Facebook, sedangkan uang Rp130.000 digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya yakni di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kelala Desa Kace.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut," kata Maladi.
Editor: Ikhsan Firmansyah