Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat
Senin, 29 April 2024 - 10:05:00 WIB
"Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah