Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat

Senin, 29 April 2024 - 10:05:00 WIB
Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat
Sebanyak 35 kampil bijih timah yang disita aparat dari gudang milik HE di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut