Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat

Senin, 29 April 2024 - 10:05:00 WIB
Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat
Sebanyak 35 kampil bijih timah yang disita aparat dari gudang milik HE di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang penampung timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 1.226 kilogram bijih timah diamankan petugas.

Pelaku inisial HE alias Herwan warga Kabupaten Bangka Barat. Pria usia 44 tahun itu ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (25/4/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan bijih timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

"Saat diamankan ditemukan bijih timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," kata Jojo, Senin (29/4/2024).

Selain mengamankan bijih timah, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit timbangan serta sebuah buku catatan pembelian timah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut