Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:53:00 WIB
Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta
Ungkap kasus TPPO, polisi gerebek salah satu hotel di Kota Pangkalpinang. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari jumlah itu, korban dijanjikan upah sebesar Rp800.000 dan sisanya untuk pelaku,” ucapnya.

Kemudian ketiga wanita tersebut dibawa ke Mapolda Bangka Belitung, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.   

“Satu pelaku diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta, dua unit handphone, satu tas warna hitam, dan nota hotel,” katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut