Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:49:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menunjukkan sejumlah mobil tarikan debt collector di Pangkalpinang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Aktivitas para pelaku dinilai sangat merugikan perusahaan pembiayaan dan melanggar aturan hukum mengenai objek jaminan fidusia. Saat ini, kelima debt collector beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal mengenai penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Fidusia dengan ancaman hukuman pidana antara 2 hingga 4 tahun penjara. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan sisa kendaraan lainnya yang sudah dikirim ke luar daerah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut