Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:21:00 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, 4 Orang Diamankan
Polisi amankan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto:Humas Polda Babel)
Advertisement . Scroll to see content

“Tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) sebanyak 15 tabung beserta isinya dan 75 tabung dalam keadaan kosong. Tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg sebanyak 94 tabung dalam keadaan berisi, 147 tabung kosong dan 16 tabung rusak serta tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg beserta isinya,” katanya. 

Menurut Jojo, praktik pengoplosan gas elpiji ini sudah berlangsung selama empat bulan lebih. Dari aktivitas tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. 

"Sudah empat bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam sehari," ujarnya.

Keempat pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, ZA, ES dan BI bertugas mengambil gas elpiji 3 kg dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan, hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat. 

"Sedangkan pelaku Z ini merupakan pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk mengoplos hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," ucapnya. 

Para pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan/atau 56 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Jojo.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut