Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri Telepon Seluler di Bangka Tengah

Senin, 18 Januari 2021 - 09:09:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Telepon Seluler di Bangka Tengah
Pelaku diamankan Tim Tupai Polres Bangka Tengah. (Foto: Humas Polres Bangka Tengah)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka NN kami amankan  tanpa perlawanan,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dan penadah barang hasil curian terancam dikenakan pasal 362, 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Guna kepentingan proses hukum, tersangka dan penadah saat ini kami amankan ke Mapolres Bangka Tengah beserta barang bukti,” katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut