Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Senin, 22 Juni 2026 - 07:28:00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan balok timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Tangerang, Banten.
"Telah mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 4,7 ton balok timah dan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi