Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 07:28:00 WIB
Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah ilegal. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan ratusan balok timah ilegal. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti balok timah seberat 4,7 ton.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman balok timah menuju Pelabuhan Pangkalbalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut enam keping balok timah tanpa dokumen resmi.

Dari penindakan awal itu, polisi menangkap sopir berinisial YG untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke salah satu rumah di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 225 keping balok timah dengan berat total 4,7 ton yang disimpan di garasi rumah dan ditutupi terpal. Timah tersebut diduga milik pria berinisial HA yang kemudian turut ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan balok timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Tangerang, Banten.

"Telah mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 4,7 ton balok timah dan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut