Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 15:42:00 WIB
Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah
Polda Babel membongkar gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg di Bangka Tengah, dua pelaku ditangkap. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” kata Kombes Fauzan.

Setelah pemeriksaan di tempat kejadian, kedua tersangka JA dan An bersama barang bukti ratusan tabung gas serta peralatan penyuntikan langsung diamankan ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara hingga 6 tahun.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut