Pilkada 4 Kabupaten di Babel Tanpa Gugatan ke MK
Meski demikian, kata dia, masih ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada saat menjelang pemungutan suara hingga pascapemungutan suara.
"Sejumlah pelanggaran tersebut yakni ditemukannya satu TPS di Kabupaten Bangka Barat dan 12 TPS di Kabupaten Bangka Tengah, yang pernah dijadikan tempat berkampanye paslon," ujarnya.
"Dalam dugaan pelanggaran, jajaran Bawaslu Babel di kabupaten melalui Panwas Kecamatan mememberikan saran perbaikan kepada KPU dan PPK untuk memindahkan lokasi TPS," ucapnya.
Permasalahan lainnya yang ditemukan jajaran Bawaslu yakni, masih ditemukannya penggunaan atribut kampanye oleh masayarakat berupa lima buah masker di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Namun hal itu langsung diantisipasi dengan mengimbau untuk tidak menggunakan atribut kampanye tersebut.
Firman menuturkan, pascaberakhirnya proses pemungutan suara pada pukul 13.00 WIB, jajaran Bawaslu kembali menemukan dugaan pelanggaran yang terdapat di TPS 05 Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
"Pelanggaran tersebut diduga karena pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga Panwaslu Kecamatan merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS pada tanggal 13 kemudian," ucapnya.
Menurutnya, pengawasan rekapitulasi suara paslon kepala daerah pada empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat kecamatan pada 10 Desember serta tingkat kabupaten pada 13 dan 16 Desember 2020.
"Sebenarnya gugatan ke MK itu adalah hak semua kandidat. Tapi tiga hari pascapenetapan hasil perolehan suara, tidak ada yang mengajukan gugatan. Salain itu saya lihat, para kandidat juga saling menghargai dan menghormati dan ini patut kita apresiasi bagi para kandidat yang berlaga di Pilkada Babel ini," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah