Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 4 Kabupaten di Babel Tanpa Gugatan ke MK

Senin, 21 Desember 2020 - 16:50:00 WIB
Pilkada 4 Kabupaten di Babel Tanpa Gugatan ke MK
Presrilis Bawaslu Babel, nihilnya gugatan paslon di Pilkada Babel 2020, Senin (21/12/2020). (Foto : iNews.id/Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten di Bangka Belitung (Babel) tak hanya suskes digelar, namun juga tanpa ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari masing-masing pasangan calon (paslon). Hal itu dipastikan setelah tanggal 18 Desember atau tiga hari pascarekapitulasi hasil perolehan suara paslon di tingkat kabupaten selesai dilaksanakan, tidak ada daftar laporan gugatan ke MK dari Babel. 

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Dewi Rusmala mengatakan, nihilnya gugatan ke MK lantaran jarak persentase perolehan suara cukup jauh dan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para paslon.

"Secara persentase perolehan suara cukup jauh dan tidak adanya temuan pelanggaran yang dilakukan para paslon. Sedangkan tanggal 18 terakhir paslon melakukan gugatan ke MK. Waktunya sudah lewat dan dipastikan Babel yang menggelar pilkada empat kabupaten, nol gugatan paslon ke MK," kata Dewi, Senin (21/12/2020).

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Firman TB Pardede menambahkan, nihilnya pelanggaran yang dilakukan paslon tak lepas dari peran Bawaslu dan semua pihak yang dengan ketat melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

"Tercatat ada 31 kali imbauan di tahapan pemungutan suara dan sebanyak 16 kali imbauan larangan melakukan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara, yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel," kata Firman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut