Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peleburan Timah Ilegal di Bangka Digerebek, 1 Orang Ditangkap 1,2 Ton Pasir Timah Disita
Advertisement . Scroll to see content

Perda Covid-19 di Bangka Segera Disahkan

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:36:00 WIB
Perda Covid-19 di Bangka Segera Disahkan
Pengecekan suhu tubuh sesuai protokol kesehatan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA, iNews.id - Bupati Bangka Mulkan memastikan peraturan daerah (Perda) penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah itu segera disahkan pihak legislatif. Jika sesuai jadwal, Perda tersebut akan diparipurnakan pada Kamis (31/12/2020).

Mulkan mengatakan dengan perda itu nantinya dapat ditegakkan semaksimal mungkin oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Sebelum diterapkan di masyarakat, kata dia, terlebih dahulu akan disosialisasikan perda itu ke masyarakat untuk diketahui sekaligus dapat diterapkan.

"Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi bagi warga yang diketahui melanggar mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi denda bahkan sanksi pidana," tuturnya.

Hanya saja kata Mulkan, sanksi dapat dijatuhkan kepada warga masyarakat yang melanggarnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran-nya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Saya optimistis dengan perda itu dapat meminimalisir angka kasus Covid-19 yang sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan meskipun dengan angka penyebaran yang berbeda," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut