Pencuri dan Penadah Mesin Tambang di Toboali Ditangkap Polisi
"Setelah dicek, empat buah mesin tambang, satu buah mesin genset, takal, pelat besi dan AC senilai kurang lebih Rp560 juta telah hilang dicuri,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan memburu pelaku.
"Dari hasil penyelidikan didapati sebagian mesin yang hilang masih berada di gudang barang rongsokan milik RW," ucapnya.
AKP Chandra menuturkan, RW mengaku membeli barang tersebut dari HM yang merupakan salah satu pelaku pencurian.
"Setelah mengamankan HM, diketahuilah pelaku lainnya yaitu RD dan SN yang kemudian juga berhasil diamankan. Sedangkan dua orang lainnya masih diburu polisi," tuturnya.
Ketiga pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Sedangkan penadah barang hasil curian akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Selain pelaku dan penadah, sebagian barang bukti juga sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah