Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:05:00 WIB
Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol. (Foto: dok. ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan perda tersebut," katanya.

Dia menerangkan, dalam pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," ujar Ali.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut