Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:05:00 WIB
Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol. (Foto: dok. ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA TENGAH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi penjualan minuman beralkohol. Pencabutan itu telah dibahas bersama DPRD Bangka Tengah. 

"Kami sudah bahas terkait pencabutan perda retribusi minuman beralkohol itu bersama panitia khusus (pansus) DPRD," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah, Ali Imron, Kamis (7/6/2023).

Ali menjelaskan, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

"Izin penjualan minuman beralkohol ini dapat diperpanjang tiga tahun sekali dan itu sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi minuman beralkohol," kata Ali.

Namun sesuai dengan perintah kepala daerah bahwa perlu dilakukan penghapusan terhadap Perda Retribusi dengan berbagai pertimbangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut