Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik THM di Bangka Barat Diminta Urus Perizinan Usaha, Paling Lambat 5 Bulan ke Depan

Selasa, 13 September 2022 - 19:43:00 WIB
Pemilik THM di Bangka Barat Diminta Urus Perizinan Usaha, Paling Lambat 5 Bulan ke Depan
Rapat sosialisasi terkait perizinan tempat hiburan malam (THM) di Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemilik tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, diminta segera mengurus perizinan usahanya. Pihak pengusaha THM diberikan waktu hingga lima bulan ke depan untuk segera mengurus perizinan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama saat menggelar rapat dengan sejumlah pemilik THM di Ruangan Pusdalops Setda Pemkab Bangka Barat, Selasa (13/9/2022). 

“Mereka yang belum memiliki surat izin usaha untuk segera melapor dan mengurus perizinan tersebut ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Barat,” katanya.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mengedukasi pemilik THM agar segera membuat perizinan. Di samping itu, tujuannya adalah agar tempat usaha mereka memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan.

"Kami kumpulkan semua pengusaha hiburan malam karena ingin menertibkan itu dengan memandang semuanya punya hak. Pengusaha juga berhak untuk berusaha, masyarakat jangan sampai terganggu dengan usaha yang ada. Kali ini ada pemilik dari 14 THM, semuanya ada di wilayah Kecamatan Parittiga," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut