Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6 Mei hingga 17 Mei Mendatang

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:35:00 WIB
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6 Mei hingga 17 Mei Mendatang
Ilustrasi warga mudik saat libur Lebaran. (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya SKB tiga menteri tersebut, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Adapun perinciannya, 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut