Pelanggar Prokes di Babel Bakal Didenda dan Sidang di Tempat
PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan denda dan sidang di tempat. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, menjelang Hari Raya Idul Fitri di Babel.
"Kami dalam waktu dekat ini akan menindak pelanggar prokes dengan sanksi yang lebih tegas. Melalui operasi yustisi dan sidang di tempat," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Sabtu (1/5/2021).
Gubernur menjelaskan, operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Babel.
Namun demikian, ketentuan beberapa pasal di dalam perda tersebut membuat para petugas dari Satgas Covid-19 tidak bisa bertindak tegas dan kurang memberikan efek jera. Atas dasar itu, Perda Nomor 10 tahun 2020 direvisi.
"Saat ini revisi itu telah rampung. Selanjutnya petugas dari Satgas Covid-19, Kejaksaan, TNI/Polri dan Kehakiman, dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan prokes ini, dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggarnya dengan melakukan sidang di tempat," ujarnya.