Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa, Nangis dan Ngaku Menyesal

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:20:00 WIB
Pelaku Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa, Nangis dan Ngaku Menyesal
Pelaku mutilasi anak kandung, A saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. (Foto: Kejari Inhil)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Polisi menyerahkan pelaku mutilasi anak kandung di Tembilahan inisial A (42) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Jaksa akan menyusun surat dakwaan agar pelaku segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

"Setelah selesai susun dakwaan akan segera kami limpah ke PN Tembilahan,' kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Senin (15/8/2022).

Rini mengatakan, pelimpahan pelaku dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022. Pelaku kini dititipkan di Rutan Tembilahan.

"Dia menangis saat diperiksa oleh jaksa dan merasa menyesal," tutur Rini.

Pelaku A dijerat pasal berlapis. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Sebelum dilimpahkan, pelaku telah menjalani rekonstruksi. Dia memeragakan 13 adegan saat pembunuhan yang dilanjutkan mutilasi korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut