Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi
Selasa, 31 Mei 2022 - 05:33:00 WIB
Sampson mengatakan, polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kasus pencurian bisa dihentikan karena telah memenuhi persyaratan dengan pertimbangan korban telah mencabut laporan. Selain itu, penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Usai kasusnya dihentikan, AS yang tak lagi menjadi tersangka melakukan sujud kepada ibunya di hadapan polisi. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Sang ibu memeluk erat AS usai mendapat kepastian anaknya dibebaskan.
Editor: Reza Yunanto