Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Mencuri di 15 TKP, Residivis asal Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Senin, 29 Januari 2024 - 08:40:00 WIB
Mencuri di 15 TKP, Residivis asal Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku atas nama Sulaili (42) warga asal Kabupaten Bangka Tengah berikut barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang residivis asal Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Dia telah mencuri di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.

Pelaku atas nama Sulaili (42) warga asal Kabupaten Bangka Tengah. Dia ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel usai menggasak satu unit sepeda lipat di sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Rabu (24/1/2024).

"Pelaku pencuriansepeda listrik ini kami amankan kurang dari 24 jam. Dia ditangkap saat berada di kontrakannya di Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (29/1/2024).

Pengungkapan kasus, kata dia, berawal dari laporan warga terkait pencurian satu unit sepeda listrik di Kelurahan Lontong Pancur Kota Pangkalpinang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai identitas pelaku. 

"Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya berikut satu unit sepeda listrik yang diduga hasil kejahatannya. Pelaku ternyata sudah empat kali keluar masuk penjara," ujar Jojo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut