Mencuri, 2 Remaja di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - Dua anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel menangkap kedua remaja itu di rumahnya di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Mereka masing-masing inisial PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (5/7/2023).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Senin (26/6/2023).
Saat beraksi, para pelaku mengincar rumah yang sedang ditinggal penghuninya, lalu masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dan mengambil barang berharga milik korban.