Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Paslon Pilkada Bateng Dicopot Paksa
Dari hasil inventarisasi, kata dia, Bawaslu menelaah dengan rapat bersama seluruh LO pasangan Calon dan Partai Politik pada Selasa (29/9/2020).
"Sebelumnya sudah kita sampaikan imbauan secara lisan kepada LO Pasangan Calon untuk dibuka sendiri terhadap alat peraga yang melanggar tersebut. Kita beri waktu 1 x 24 jam untuk mencopot APK itu," katanya.
Wahyu mengungkapkan, penertiban APK serentak tersebut berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan.
"Ada 243 APK yang kita tertibkan mualis panduk, baliho dan banner paslon,” paparnya.
Wahyu menegaskan, bawaslu akan kontinyu menertibkan APK yang dipasang melanggar ketentuan. Karena itu, dia mengimbau tiap peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Bateng dapat memasang APK dengan tertib tanpa melanggar aturan.
"Sekarang ini sudah memasuki masa kampanye. Semua APK yang terpasang, titiknya harus sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bateng,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki