Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Paslon Pilkada Bateng Dicopot Paksa

Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:28:00 WIB
Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Paslon Pilkada Bateng Dicopot Paksa
Petugas Bawaslu Bangka Tengah mencopot paksa alat peraga kampanye milik pasangan calon Pilkada 2020 yang melanggar aturan. (Foto: iNews/rachmat Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA TENGAH, iNews.id – Ratusan alat peraga kampanye (AP) pasangan calon (paslon) Pilkada Bangka Tengah (Bateng) 2020 yang terpasang tidak sesuai aturan dicopot paksa petugas Bawaslu, Jumat (2/10/2020).

Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu omor 0572 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020.

Kegiatan penertiban alat peraga ini dilaksanakan secara serentak pada di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Satpol PP dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap polsek.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan, sebelum penertiban Bawaslu telah menginventarisasi terlebih dulu alat peraga paslon yang terpasang.

Bawaslu Bateng bersama jajaran Panwascam dan panwaslu kelurahan/desa sebelumnya telah terlebih dahulu turun ke lapangan untuk mendata terhadap alat peraga yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut