Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Paslon Pilkada Bateng Dicopot Paksa
BANGKA TENGAH, iNews.id – Ratusan alat peraga kampanye (AP) pasangan calon (paslon) Pilkada Bangka Tengah (Bateng) 2020 yang terpasang tidak sesuai aturan dicopot paksa petugas Bawaslu, Jumat (2/10/2020).
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu omor 0572 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020.
Kegiatan penertiban alat peraga ini dilaksanakan secara serentak pada di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Satpol PP dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap polsek.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan, sebelum penertiban Bawaslu telah menginventarisasi terlebih dulu alat peraga paslon yang terpasang.
“Bawaslu Bateng bersama jajaran Panwascam dan panwaslu kelurahan/desa sebelumnya telah terlebih dahulu turun ke lapangan untuk mendata terhadap alat peraga yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan, karena saat ini sudah memasuki masa kampanye," ujarnya.