Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kurir 35 Kg Sabu di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:41:00 WIB
Kurir 35 Kg Sabu di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati
Sidang penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok terhadap dua orang kurir yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, Selasa (8/10/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)
Advertisement . Scroll to see content

Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu. 

"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.

Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.

"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pleidoi, nanti kita akan dengarkan pleidoinya," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut