Kurangi Ketergantungan Beras dari Luar, Bangka Tengah Galakkan Program Diversifikasi Pangan
Menurutnya, diversifikasi pangan lokal sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkah Tengah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
"Serta Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 526/3271/Dispang/2021 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal," ucapnya.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menyediakan konsumsi untuk kegiatan rapat/pertemuan, pelatihan/workshop/seminar dan kegiatan sejenis lainnya.
"Dengan makan minum dan kudapan berupa produk pangan lokal, umbi-umbian, jagung, buah-buahan lokal, kacang-kacangan, dan hasil olahannya serta mengurangi penggunaan beras dan terigu," tuturnya.
Selain perangkat daerah, diharapkan BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, perhotelan, pelaku usaha dan masyarakat luas, juga dapat melaksanakan amanah dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tersebut.