Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasa Pemandu Kapal Pelabuhan Pangkalbalam
Sabtu, 22 Juli 2023 - 09:05:00 WIB
"Ada enam perusahaan yang kami periksa. Ada yang diuntungkan di sini yaitu para perusahaan pemilik kapal. Sebab, tiga orang tersebut seharusnya berkewajiban mengambil jasa pelayanannya," ucapnya.
Dia menyampaikan peran ketiga tersangka ini adalah mereka berkewajiban atas setiap kapal yang akan masuk di Pelabuhan Pangkalbalam. Namun jasa tunda kapal tersebut ada yang dipungut ada yang tidak.
"Di sini ada kewajiban menunda atau memandu dan ada tarif yang harus dikenakan terhadap kapal dengan diameter 70 fit. Namun ada yang dipungut ada yang tidak, mereka ini yang punya peran," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah