Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bangka Barat Tahan 1 Tersangka Korupsi Sertifikat Lahan Desa Jebus

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:23:00 WIB
Kejari Bangka Barat Tahan 1 Tersangka Korupsi Sertifikat Lahan Desa Jebus
Kejari Bangka Barat menahan RF, tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran Desa Jebus. (Foto: Rizki R)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kembali menahan satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanahtransmigran Desa Jebus. Total tersangka yang ditahan menjadi lima orang.

Tersangka kelima adalah RF. Dia adalah Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran Bangka Barat.

"Tersangka RF memiliki peran sebagai salah satu pihak yang menginisiasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Rabu (29/3/2023).

Penahanan RF menyusul empat tersangka lain yang telah ditahan Kejari Bangka Barat pada Jumat pekan lalu.

Kelima tersangka itu diduga telah memanipulasi data 105 sertifikat tanah warga di Desa Jebus pada 2021. Sertifikat tersebut tak diserahkan kepada nama yang tertera.

RF ditahan di Rutan Kelas IIB Muntok selama 20 hari terhitung 29 Maret hingga 17 April 2023.

Johan mengatakan, ada satu tersangka inisial AP alias BB yang merupakan pegawai honorer tak memenuhi panggilan Kejari Bangka Barat.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut