Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap RAPBD, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:50:00 WIB
Kasus Suap RAPBD, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (28/7/2022). (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Gubernur RiauAnnas Maamundivonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7/2022).

Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Annas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan Kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut