Kasus Perceraian di Bangka Barat Meningkat, Ini Penyebabnya
"Kalau umur perkawinannya masih relatif, ada yang sudah di atas 50an, ada juga yang 20-30an. Random, tidak ada ada usia yang mendominasi. Untuk perkara perceraian ada yang beberapa berhasil dimediasi, kalau berhasil dimediasi status perkara tersebut dicabut tapi tetap terhitung sebagai perkara," ucapnya.
Sementara, untuk dispensasi kawin Pengadilan Agama Mentok sejauh ini menerima sebanyak 27 perkara. Sedangkan di tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Mentok hanya menerima 31 perkara.
"Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya itu selalu meningkat. Untuk tahun ini saja sampai pertengahan tahun sudah 27 perkara, tahun sebelumnya kurang lebih 31 perkara. Jumlah itu sampai akhir tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah