Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:10:00 WIB
Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Waktu itu sudah kami sampaikan akan ada satu tersangka baru dalam kasus ini, sekarang berkas akan kami tahap dua kan ke kejaksaan. Kalau memang ada tersangka lain, akan kami tindak dan penyidikan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Hukuman Pasal 55 KUHPidana.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut