Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Jumat, 25 Agustus 2023 - 12:10:00 WIB
Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru
Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan Erik Johanda sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp750 juta lebih. 

Erik Johanda menyusul mantan Plt Dirut RSUD Sejiran Setason Yudi Widyansa dan mantan bendahara RSUD Sejiran Setason Eko Trisno. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif mengatakan Erik Johanda diduga ikut menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kuitansi atau fiktif. 

"Kemudian peran EJ lainnya selaku pejabat keuangan tidak melakukan verifikasi pencairan dana Jasa Pelayanan Kesehatan tahun anggaran 2017, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya," kata AKP Ogan Arif saat konfrensi pers, Jumat (25/8/2023). 

Setelah menetapkan Erik Johanda sebagai tersangka, polisi bakal melakukan penyidikan lebih lanjut terkait apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut