Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Batam, Nakhoda Diupah Rp300.0000

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:28:00 WIB
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Batam, Nakhoda Diupah Rp300.0000
Polairud Polda Kepri menangkap nakhoda dan kapal yang mengangkut 200 kayu ilegal. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

"Pemodal diketahui berinisial H. Saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri," katanya.

Selain 200 lebih batang kayu, polisi menyita kapal bermesin diesel dan satu handphone sebagai barang bukti.

"Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut