IRT di Bangka Barat Bawa Kabur Emas Rp8 Juta, Modus Pura-Pura Membeli
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:41:00 WIB
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa satu buah gelang emas 30 mata,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Jebus untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah