Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai, Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 13 Juni 2021 - 16:04:00 WIB
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai, Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar
Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah sekop kaca, satu buah alat hisab sabu dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lajut.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut