Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Polisi Amankan 42 Orang, 1 Jadi Tersangka

Sabtu, 02 Juli 2022 - 20:13:00 WIB
Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Polisi Amankan 42 Orang, 1 Jadi Tersangka
Polisi saat menggerebek penampungan TKI ilegal di Kota Batam. (Foto : iNews/Gusti Yenossa)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Polisi menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 42 TKI ilegal diamankan dan seorang tersangka ditangkap.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka nantinya akan dimasukkan ke Malaysia.

"Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MK dan 42 TKI ilegal yang akan dipekerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang tersebut terdiri atas 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut